Standar Pelayanan Publik PEMDA
Berdasarkan
ISO 9001/IWA-4
Karya:
Agus Fanar Syukri, Ph.D.
Ukuran
Buku: 12 x 19,5 cm
Tebal:
xxii + 86 Halaman
Harga:
Rp 20.000,-
Buku
Standar Pelayanan Publik Pemda ini merupakan salah satu upaya untuk mengangkat
hasil penelitian lebih tersebar sebagai salah satu bagian dari proses sosialisasi
sebuah ilmu pengetahuan.
Saya sangat
mengapresiasi karya Gus Fan
(panggilan untuk Agus Fanar Syukri, Ph.D. sebagai rekan yunior saya) ini
sebagai usaha mengisi ranah penerapan manajemen mutu di sektor Pemerintahan
Daerah dari hasil studi yang dilakukannya.
Suatu
kebetulan juga Juni 2009 baru saja ditetapkan UU Pelayanan Publik, semoga booklet ini dapat dimanfaatkan oleh
Pemda sebagai pedoman dalam implementasi UU tersebut.
Semoga
langkah pertama ini dilanjutkan dengan karya-karya lainnya. ”A journey of a thousand miles begins with
one step”. Selamat untuk Gus Fan
semoga ulang tahun ke-40 ini memang merupakan milestone yang sangat berarti untuk kehidupan di masa
mendatang! Aamiin.
— Dr. Ir. Fatimah Zulfah S. Padmadinata DEA (Peneliti Senior di P2SMTP-LIPI
di Bidang Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian)
Pemerintah
umumnya, dan pemerintah daerah khususnya, berupaya atau bahkan cenderung untuk
bertanggungjawab terhadap kesejahteraan rakyatnya. Mengapa? Karena
pemerintah ini telah diberi amanah oleh rakyatnya agar mengelola negeri ini,
atau dalam kasus pemda, mengelola daerahnya dalam rangka menuju masa depan
Indonesia sebagaimana yang dicita-citakan ... (baca selengkapnya, yaitu
adil dan makmur).
Dengan
menerapkan ISO/IWA 4, pemda dipandu untuk menyejahterakan rakyatnya tanpa
melupakan untuk memperkuat jati dirinya dan memampukan dirinya dalam
memberikan pelayanan publik. Terkadang, kata ”publik” dalam”pelayanan
publik” agak tumpul sebagaimana
kata”iptek” dalam ”ilmu
pengetahuan dan teknologi”, lebih baik diganti saja menjadi pelayanan
kepada rakyat atau pelayanan
kepada warga.
Mudah-mudahan
buku kecil tentang ini yang ditulis Pak Agus ini bisa memicu atau
mengingatkan pemda kita untuk melayani rakyat dengan mutu yang terbaik!
— Drs. Sugiono (Ahli Peneliti Utama di
P2SMTP-LIPI di bidang Sistem Manajemen Mutu)
Selama 64
tahun Indonesia merdeka, kualitas pelayanan publik masih jauh dari harapan.
Padahal, cita-cita dasar ketika NKRI didirikan adalah bagaimana mendudukkan
rakyat pada posisi terhormat melalui penyediaan pelayanan prima.
Salah satu
penyebab dari kondisi tersebut adalah tiadanya standar mutu pelayanan yang
berbobot dan sikap mental aparat yang kurang menghayati esensi pelayanan
publik.
Buku yang
ditulis oleh rekan Fanar ini saya nilai sangat positif untuk me-leverage transformasi pelayanan
publik pada level operasional. Background
akademik dalam bidang sistem manajemen informasi yang penulis peroleh di
Jepang, jelas memberikan nilai tambah dalam konteks penguatan standar pelayanan
publik di tanah air tercinta ini.
— Tri Widodo W. Utomo, Ph.D (Peneliti
Madya bidang Administrasi Negara, Pengajar Hukum Konstitusi pada Program
Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas
Widyagama Samarinda)
Standar
Pelayanan Publik (SPP) merupakan kebutuhan yang sangat penting dan bermanfaat
untuk seluruh tingkatan organisasi pemda dalam memberikan jaminan kepastian
mutu pelayanan kepada masyarakat. Melalui SPP ini, kinerja organisasi Pemda
dapat diukur secara transparan, objektif, dan akuntabel sesuai dengan
indikator-indikator keberhasilannya yang ditetapkan dalam sasaran mutu
organisasi pemda tersebut secara periodik.
Hal ini
semakin penting ketika dihadapkan dengan tuntutan peningkatan daya saing
lokal yang terakumulasi ke dalam daya saing nasional untuk menghadapi
persaingan pasar bebas, yang berarti harus in-line juga dengan standar internasional di bidang sistem
manajemen mutu (SMM).
Agus Fanar
Syukri, Ph.D. sangat tanggap terhadap semua kebutuhan dan kebermanfaatan
SPP, sehingga ia bagikan hasil pemikiran dan penelitiannya di bidang SMM
dengan fokus pada SPP melalui pendekatan IWA-4, sebagaimana dikemas dalam
buku ini.
Siapa dan
dalam posisi apapun Anda, saya rekomendasikan untuk mengambil nilai-nilai
penting dari buku ini.
— M. Tomtom Makmur, SAP (Anggota Dewan
Riset Daerah Propinsi Banten Komisi Hukum, Politik dan Pemerintahan)
”… organ
pelayanan publik itu tidak pernah di-reform, sehingga kualitas pelayanan publik
jauh dari harapan warga, baik sisi kualitas maupun kuantitas. Organ pelayanan
publik mencakup sumber daya manusia, lembaga yang memberikan pelayanan, dan
proses tata laksana pelayanan itu sendiri.”
— Prof.Dr. Eko Prasojo (Peneliti Reformasi Birokrasi, UI; Direktur The Jakarta Institute)
”Guna
meningkatkan pelayanan publik, telah diundangkan Undang-Undang Pelayanan
Publik nomor 25/2009. Pemerintah akan memberi sanksi bagi penyelenggara
pelayanan publik yang tidak memenuhi standar.”
— Ir. Cerdas Kaban (Deputi Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan
Aparatur Negara, di AMTeQ-2009, Tangerang
Ekspres 29 Juli 2009)
”Kinerja
Pelayanan Publik dapat ditingkatkan dengan mengaplikasikan Total Quality Management berlandaskan Good Governance.”
— Drs.H. Dadang Solihin, MA (Direktur Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah,
Bappenas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar