Selasa, 05 Agustus 2014

Standar Pelayanan Publik PEMDA

Standar Pelayanan Publik PEMDA
Berdasarkan ISO 9001/IWA-4
Karya: Agus Fanar Syukri, Ph.D. 
Ukuran Buku: 12 x  19,5 cm
Tebal: xxii + 86 Halaman
Harga: Rp 20.000,-


Buku Standar Pelayanan Publik Pemda ini me­ru­pakan salah satu upaya untuk meng­­angkat ha­sil pe­­nelitian lebih tersebar se­bagai salah satu ba­gian da­ri proses so­si­al­isasi sebuah ilmu pengetahuan.
Saya sangat mengapresiasi karya Gus Fan (pang­gilan untuk Agus Fanar Syukri, Ph.D. sebagai rekan yu­nior saya) ini sebagai usaha mengisi ranah pe­ne­rap­an manajemen mutu di sektor Pemerintahan Dae­rah dari hasil studi yang dilakukannya.
Suatu kebetulan juga Juni 2009 baru saja di­te­tap­kan UU Pelayanan Publik, semoga booklet ini da­pat dimanfaatkan oleh Pemda sebagai pedoman da­lam implementasi UU tersebut.
Semoga langkah pertama ini dilanjutkan dengan kar­ya-karya lainnya. ”A journey of a thousand miles be­gins with one step”.  Selamat untuk Gus Fan se­mo­ga ulang tahun ke-40 ini memang merupakan mi­lestone yang sangat berarti untuk kehidupan di ma­sa mendatang! Aamiin.
— Dr. Ir. Fatimah Zulfah S. Padmadinata DEA (Peneliti Senior di P2SMTP-LIPI di Bidang Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian)


Pemerintah umumnya, dan pemerintah daerah khu­susnya, berupaya atau bahkan cenderung untuk ber­tanggungjawab terhadap kesejahteraan rak­yat­nya. Mengapa? Karena pemerintah ini telah diberi ama­nah oleh rakyatnya agar mengelola negeri ini, atau dalam kasus pemda, mengelola daerahnya da­lam rangka menuju masa depan Indonesia se­ba­gai­mana yang dicita-citakan ... (baca selengkapnya, ya­itu adil dan makmur).
Dengan menerapkan ISO/IWA 4, pemda dipandu un­tuk menyejahterakan rakyatnya tanpa melupakan un­tuk memperkuat jati dirinya dan memampukan di­rinya dalam memberikan pelayanan publik. Ter­ka­dang, kata ”publik” dalam”pelayanan publik”  agak tum­pul sebagaimana kata”iptek”  dalam ”ilmu pe­nge­tahuan dan teknologi”, lebih baik diganti saja men­jadi pelayanan  kepada rakyat atau pelayanan ke­pada warga.
Mudah-mudahan buku kecil tentang ini yang di­tu­lis Pak Agus ini bisa memicu atau mengingatkan pem­da kita untuk melayani rakyat dengan mutu yang terbaik!
— Drs. Sugiono (Ahli Peneliti Utama di P2SMTP-LIPI di bidang Sistem Manajemen Mutu)


Selama 64 tahun Indonesia merdeka, kualitas pe­layanan publik masih jauh dari harapan. Padahal, ci­ta-cita dasar ketika NKRI didirikan adalah ba­gai­ma­na mendudukkan rakyat pada posisi terhormat me­lalui penyediaan pelayanan prima.
Salah satu penyebab dari kondisi tersebut adalah ti­adanya standar mutu pelayanan yang berbobot dan si­kap mental aparat­ yang kurang menghayati esensi pe­layanan publik.
Buku yang ditulis oleh rekan Fanar ini saya ni­lai sangat positif untuk me-leverage transformasi pe­layanan publik pada level operasional. Background aka­demik dalam bidang sistem manajemen informasi yang penulis peroleh di Jepang, jelas memberikan ni­lai tambah dalam konteks penguatan standar pe­la­yanan publik di tanah air tercinta ini.
— Tri Widodo W. Utomo, Ph.D (Peneliti Madya bidang Administrasi Negara, Pengajar Hukum Konstitusi pada Program Pascasarjana  Ilmu Hukum Universitas Widyagama Samarinda)




Standar Pelayanan Publik (SPP) merupakan ke­bu­tuhan yang sangat penting dan bermanfaat untuk se­luruh tingkatan organisasi pemda dalam mem­be­ri­kan jaminan kepastian mutu pelayanan kepada ma­sya­rakat. Melalui SPP ini, kinerja organisasi Pemda da­­pat diukur secara transparan, objektif, dan akun­ta­bel sesuai dengan indikator-indikator keberhasilan­nya yang ditetapkan dalam sasaran mutu organisasi pem­da tersebut secara periodik.
Hal ini semakin penting ketika dihadapkan de­ng­­an tuntutan peningkatan daya saing lokal yang ter­­aku­mulasi ke dalam daya saing nasional untuk meng­ha­dapi persaingan pasar bebas, yang berarti harus in-li­ne juga dengan standar internasional di bidang sis­tem manajemen mutu (SMM).
Agus Fanar Syukri, Ph.D. sangat tanggap ter­ha­dap se­mua kebutuhan dan kebermanfaatan SPP, se­hing­ga ia bagikan hasil pemikiran dan penelitiannya di bi­dang SMM dengan fokus pada SPP melalui pen­de­katan IWA-4, sebagaimana dikemas dalam buku ini.
Siapa dan dalam posisi apapun Anda, saya re­ko­men­dasikan untuk mengambil nilai-nilai penting dari buku ini.
— M. Tomtom Makmur, SAP (Anggota Dewan Riset Daerah Propinsi Banten Komisi Hukum, Politik dan Pemerintahan)


”… organ pelayanan publik itu tidak pernah di-reform, sehingga kualitas pelayanan publik jauh dari ha­rapan warga, baik sisi kualitas maupun kuantitas. Or­gan pelayanan publik mencakup sumber daya ma­nu­sia, lembaga yang memberikan pelayanan, dan pro­ses tata laksana pelayanan itu sendiri.”
— Prof.Dr. Eko Prasojo (Peneliti Reformasi Birokrasi, UI; Direktur The Jakarta Institute)


”Guna meningkatkan pelayanan publik, telah di­un­dang­kan Undang-Undang Pelayanan Publik nomor 25/2009. Pemerintah akan memberi sanksi bagi penyelenggara pelayanan publik yang tidak me­me­nuhi standar.”
— Ir. Cerdas Kaban (Deputi Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara, di AMTeQ-2009, Tangerang Ekspres 29 Juli 2009)


”Kinerja Pelayanan Publik dapat ditingkatkan dengan meng­aplikasikan Total Quality Management ber­lan­das­kan Good Governance.”
— Drs.H. Dadang Solihin, MA (Direktur Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah, Bappenas)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar