Rabu, 06 Agustus 2014

Investasi Syari'ah Islam

INVESTASI SYARI’AH ISLAM
Implementasi Konsep pada Kenyataan Empirik
Editor: Jusmaliani,
Ukuran Buku: 14.5 x 21 cm
Tebal: xviii + 466
Harga: Rp 60.000,-




PENGANTAR EDITOR

Dengan memanjatkan Syukur Alhamdulillah, dengan izinNya akhirnya buku ini dapat diterbitkan bekerjasama dengan penerbit Kreasi Wacana. Buku ini merupakan ramuan dari analisis beberapa penulis tentang topik investasi yang Islami. Investasi bagaimanapun terkait erat dengan pertumbuhan ekonomi, sedangkan pertumbuhan ini sangat penting dalam pembangunan. Kenyataan empirik memperlihatkan bagaimana pemerintah harus mengotak-atik berbagai peraturan untuk menjadikan iklim investasi menarik bagi pemodal. Namun sampai sejauh ini hasil yang optimal belum dicapai.

Dalam pada itu banyak bank memiliki kelebihan likuiditas, yang  berarti dana pihak ketiga yang berhasil mereka himpun tidak tersalurkan pada sektor riel. Pertumbuhan memang terjadi tetapi bukan pertumbuhan yang didorong oleh investasi, melainkan pertumbuhan yang dipicu oleh konsumsi. Dana perbankan yang mengalir ke masyarakat di dominasi oleh kredit perorangan, apakh itu dalam bentuk cicilan barang, kartu kredit dan sebagainya. Dalam jangka panjang pertumbuhan yang dipacu oleh konsumsi bukanlah sesuatu yang sustainable, pada waktunya akan terjadi kemandegan

Kenyataan empirik juga menunjukkan bahwa penduduk Muslim terbesar adalah di negara kita, yang bagaimanapun tentu memiliki modal yang dapat dikembangkan sebagai investasi. Namun potensi yang ada ini belum dapat digerakkan untuk mendukung perekonomian. Apakah karena mereka menyimpan dananya di bank-bank komersial dan bank-bank ini, seperti diulas dimuka, tidak mampu menyalurkannya ke sektor riel. Selain itu negara-negara muslim Timur Tengah yang kaya minyak juga belum memperlihatkan minat untuk melakukan investasi di Indonesia. Intinya baik potensi investor dalam negeri maupun luar negeri belum dapat kita optimalkan.

Investasi dapat dibedakan kedalam investasi langsung (direct investment) dan investasi portofolio. Jika investasi langsung mengalami kemunduran, maka investasi portofolio yang lebih berfluktuasi cukup diminati, terutama karena spekulasi keuntungan yang dijanjikannya. Akan tetapi risiko mengandalkan investasi ini cukup tinggi, karena sangat tergantung pada tingkat bunga dan permainan spekulan. Jika tingkat bunga luar negeri naik, maka dana portofolio inipun akan lari ketempat yang memberikan keuntungan lebih tinggi. Jelas investasi seperti ini tidak Islami. Untuk menjawab keinginan masyarakat melakukan investasi dalam bentuk saham ataupun obligasi yang sesuai dengan kaidah Islam, maka saat ini sudah berkembang reksadana syari’ah dan obligasi syari’ah.

Buku ini dalam garis besarnya dapat dikelompokkan dalam tiga bagian. Bagian pertama memberi pengenalan tentang konsep Islam dalam investasi sekaligus mencoba menjawab perlunya pemecahan secara Islami terhadap berbagai tantangan dan permasalahan ekonomi diseputar investasi. Bagian ini diisi oleh tiga bab yaitu pertama mengenai landasan filosofi investasi yang Islami. Disini diulas landasan normatif etika investasi yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist, yaitu landasan tauhid, keadilan/kesejajaran, kehendak bebas dan pertanggungjawaban. Selain itu bab ini juga memberikan rambu-rambu dalam pengembangan harta kekayaan.

Bab kedua mencoba menjelaskan apa yang selama ini difahami sebagai investasi secara sederhana, kemudian berkembangnya apa yang disebut dengan SRI (socially responsible investment). Jenis investasi ini banyak kesesuaiannya dengan konsep Islam namun belum tentu sepenuhnya sesuai syari’ah. Jadi investasi yang Islami pasti memenuhi persyaratan SRI, sebaliknya SRI belum tentu Islami. Selain itu dalam bab ini dibahas pula investasi yang dilakukan pada jaman khalifah Umar bin Khathab.

Bab tiga mencoba mengkaji batasan-batasan yang diberikan dalam investasi khususnya investasi portofolio. Seperti disinggung dimuka reksadana dan obligasi syari’ah akhir-akhir ini berkembang cukup baik di dunia. Dalam skala dunia ada DJII (Dow Jones Islamic Index), dan di Indonesia ada JII (Jakarta Islamic Index). Kriteria investasi Islami antara lain harus memperhatikan struktur piutang dan struktur utang, serta pendapatan bunga yang tidak melebihi tingkat tertentu. Untuk yang terakhir ini perlu dilakukan proses pemurnian (purifying process), sehingga suatu perusahaan yang akan masuk dalam pasar saham syari’ah dapat dianggap terbebas dari unsur haram

Bagian kedua buku merupakan kajian empirik investasi di Indonesia dan di dunia Muslim pada umumnya. Diawali dengan tulisan pertama dalam bab empat dimana digambarkan kondisi investasi yang nyata di Indonesia. Mencermati perkembangan PMDN dan PMA, ternyata perbandingan antara realisasi investasi dengan persetujuan investasi dalam 11 tahun terakhir lebih tinggi pada PMA (rata-rata mencapai 40,13%), sedangkan pada PMDN angka rata-ratanya hanya 28,03%. Sumber investasi dari negara-negara Muslim kaya  tampak belum dimanfaatkan karena terbentur dengan infrastruktur (belum adanya undang-undang yang mengatur obligasi syari’ah).

Tulisan kedua dalam bab lima mencoba mengkaji investasi dalam dunia Islam. Negara-negara yang disorot adalah negara dimana mayoritas penduduknya muslim. Dua negara muslim diangkat sebagai studi kasus yaitu Malaysia dan Sierra Leone. Diharapkan ada pembelajaran yang dapat ditaik dari dua kasus ini. Kajian empirik ketiga dalam bab enam membandingkan kinerja antara ethical investment dan non-ethical investment. Ethical investment diwakili oleh Jakarta Islamic Index, sedangkan non-ethical diwakili oleh Jakarta Composite Index dan LQ-45. Pendekatan volatilitas dipilih untuk melihat sejauh mana pasar modal Islami dan konvensional dapat menghadapi shock dari periode sebelumnya atau persisten dalam menghadapinya.

Bagian ketiga mencoba mengkaji ulang berbagai instrumen investasi syari’ah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Dua sumber investasi yang tidak ditemukan dalam ekonomi konvensional, yaitu pertama zakat yang dalam tulisan ini kajiannya lebih konseptual dengan memasukkannya dalam fungsi investasi. Secara teoritis disini akan terlihat perubahan dari fungsi investasi konvensional yang tidak memiliki variabel zakat dengan fungsi investasi Islam yang memiliki variabel ini.

Sedangkan perkembangan wakaf yang disajikan dalam bab delapan cukup menarik untuk dicermati. Potensi wakaf cukup besar dan pemanfaatan yang cerdik membolehkan menginvestasikannya untuk infrastruktur baik pendidikan maupun kesehatan, sehingga merupakan solusi yang tepat terhadap masalah akses masyarakat miskin pada pendidikan dan kesehatan. Apa yang dikenal selama ini dalam masyarakat adalah wakaf tanah untuk kuburan atau untuk mesjid.

Sukuk adalah obligasi syari’ah yang belum berkembang di Indonesia. Belum berkembangnya instrumen inilah antara lain yang menyebabkan tersendatnya kita menarik dana dari negara-negara minyak Timur Tengah. Di Indonesia sukuk malah dikeluarkan oleh swasta seperti Indosat, sedangkan sovereign sukook belum dikembangkan.

Instrumen berikut yang diulas dalam bab sepuluh adalah asuransi. Perkembangan dalam dunia asuransi secara umum, memang telah mengkombinasikan pertanggungan dengan investasi. Asuransi syari’ah saat ini baru dalam tahap awal, namun perkembangannya cukup tajam. Menarik untuk mengetahui perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syari’ah, karena keduanya sama-sama memiliki aspek investasi di dalamnya.

Instrumen investasi terakhir yang dibahas adalah mekanisme pembiayaan untuk pemilikan rumah. Selama ini masyarakat hanya mengenal kredit pemilikan rumah (KPR) dari bank-bank konvensional. Belum banyak diantara kita yang mengenal akad Musyarakah Mutanaqisah sebagai sumber pembiayaan untuk pemilikan rumah, sekalipun skim ini sudah populer di Eropa dan Kanada.

Pada kesempatan ini, kami dari tim penulis ingin mengucapkan terima kasih pada Pusat Penelitian Ekonomi, LIPI yang telah mendanai studi tentang investasi yang Islami ini melalui anggaran DIPA tahun 2007. Terima kasih yang sama juga kami ucapkan untuk penerbit Kreasi Wacana yang telah membantu menerbitkan buku ini. Semoga kerjasama yang telah lama kita bina ini dapat terus berlangsung terus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar